Selasa, 16 Maret 2010

KEPENGURUSAN DARI MASA KE MASA
TOGA NAINGGOLAN
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN
BORU BERE
SE JABODETABEKJUR

Sejak berdiri tanggal 23 Januari 1968 hingga sekarang Sopo Luhutan telah dipimpin Ketua Umum :






St.U. Lumbansiantar (Op.Rumisar)
Lahir di Sintong Marnipi Laguboti
Pada Tanggal 24 Januari 1928
Ketua Umum Masa Bakti :
(1968 – 1985) 18 Tahun











Drs.Robby S.Hutabalian (Op.Rafael)
Lahir di Bongbongan P.Siantar
Pada Tanggal 27 Juli 1941
Ketua Umum Masa Bakti :
(1986 – 1989) 4 Tahun









Ir.John D.Nainggolan, MBA (Op.Karen)
Lahir di Sidabagas Samosir
Pada tanggal 25 Agustus 1944
Ketua Umum Masa Bakti :
(1990 – 2004) 15 Tahun








DR.MR.Nainggolan. HB (Op.Brian)
Lahir di Sidabagas Samosir
Pada tanggal 27 Juni 1948
Ketua Umum Masa Bakti :
(2005 – 2010)









DR.MR.Nainggolan. HB (Op.Brian)
Lahir di Sidabagas Samosir
Pada tanggal 27 Juni 1948
Ketua Umum Masa Bakti :
(2010 – 2015)
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU,BERE
SEJABODETABEKJUR MASA BAKTI 2010-2015



a. Ketua Umum :
1. Secara Umum memimpin Sopo Luhutan Sejabodetabekjur sebagai yang di tuakan dalam
Sopo Luhutan
2. Memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota Badan
Pengurus Harian
3. Pada Pertemuan tertentu memberikan mandat kepada salah satu anggota Badan Pengurus
Harian
4. Mangadakan dan menjalin persahabatan organisasi marga lain

b. Ketua 1 . Bidang Adat (Panal Lumban Siantar SH)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Lumban Siantar Boru, Bere SeJabodetabekjur
tentang Adat
2. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
3. Memberika saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta
maupun tidak pada bidangnya

c. Ketua 2 .Bidang Organisasi (A.Manahara)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Sopo Luhutan Boru, Bere se Jabodetabekjur di bidang
Organisasi
2. Bertugas sebagai penghubung (lintas) kepada seluruh warga/anggota Hutabalian Boru,Bere
se Jabodetabekjur
3. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
4. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya

d. Ketua 3 . Bidang Silsilah/Tarombo (A.Pir.Lumban Siantar)
1. Bertugas untuk menggali/mencari silsilah/Tarombo Lumban Siantar Hutabalian.
2. Mengumpulkan berbagai persi tarombo yang bersumber dari anggota Sopo Luhutan
3. Mengusulkan kepada Ketua Umum untuk mengadakan Seminar Tarombo apabila
data-data mengenai tarombo sudah dianggap cukup sebagai bahan.
4. Apabila ada kesepakatan mengenai Taromba pada saat diadakan seminar, Sopo Lhuhutan
Akan menerbitkan Tarombo Hasil Kesepakatan
5. Dan Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Tarombo yang di-miliki oleh masing-
masing anggota, untuk sementara di anggap benar, dan tidak perlu di komentari tentang
kebenaran dan kesalahannya.

e. Ketua 4 .Koordinator Parsinabung (Op.Si Albert Hutabalian)
1. Bertugas untuk mengkoordinir Raja Parhata pada setiap kegiatan acara/ upacara adat
2. Menghimpun dan mendata anggota yang berkemampuan dan berbakat untuk menjadi Raja
Parhata serta melakukan kaderisasi melalui penugasan, pendampingan waktu acara adat
maupun memberikan pelatihan secara khusus
3 Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuan atau acara
tertentu
4 Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya



f. Ketua 5 .Bidang Kaderisasi (A.Tomy Lbn.Siantar)
1. Bertugas untuk mendata dan menghimpun anggota yang berbakat untuk memimpin
organisasi (punguan)
2. Bertugas sebagai Penanggungjawab/ Pembina Punguan Naposo Bulung Sopo Luhutan
3. Melakukan dan merencanakan kaderisasi dalam organisasi
4. Melaksanakan tugas / kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya

g. Ketua 6 .Bidang Yayasan ( A.Gohima Hutabalian)
1. Mempersiapkan AD/ART Yayasan Sopo Luhutan
2. Bertanggung jawab membina dan memproses / pembentukan Yayasan Sopo Luhutan

h. Sekretaris Umum (A.Rumisar)
1. Sekretaris Umum merupakan motor organisasi, untuk itu harus selalu produktif dalam
mengadakan setiap kegiatan dalam organisasi.
2. Secara umum mengkoordinasikan rapat-rapat/pertemuan dan acara organisasi (punguan)
3. Mengkoordinir kegiatan para sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan
5. Bertanggungjawab menyampaikan serta mendistribusikan surat menyurat kepada yang
berkepen-tingan
6. Menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata maupun Pemimpin organisasi.
7. Menyusun laporan kegiatan tahunan atau periodesasi sesuai kebutuhan.
8. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak, khususnya pada bidangnya.

i. Sekretaris 1 & 2 (A.Mita Hutabalian & Timbul Lbn.Siantar)
1. Bekerja sama dengan sekretaris umum dalam melaksanakan kesekretariatan
2. Membantu Sekretaris Umum dalam bidang surat menyurat dan menyampaikan kepada
yang bersangkutan
3. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan.
4. Memelihara dan memperbaharui (meng up date) buku organisasi (punguan) yang memuat
ART dan AD serta daftar anggota keluarganya
5. Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Umum.

y. Sekretaris 3,4,5 (A.Erwin Hutabalian, A.Sahala Hutabalian, A.Jelita Nainggolan)
1. Bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam melaksanakan kesekretariatan khususnya
bidang pandataan anggota organisasi
2. Menyiapkan notulen pada setiap rapat/ pertemuan
3. Membantu Sekretaris Umum untuk menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata
maupun pimpinan organisasi (punguan) serta menyusun laporan
4. Bertugas untuk menjadi Protokol pada acara organisasi (punguan) serta menunjuk yang
bertugas merjadi Protokol serta menghimpun yang berbakat untuk menjadi Protokol.

k. Bendahara Umum (Op.Lery Siregar)
1. Secara umum mengelola keuangan organisasi (punguan) agar berkembang dan
penggunaannya efektif dan efisien serta bertugas sebagai pemegang Kas organisasi
2. Mengkoordinir Bendahara I dan bendahara II dalam pembagian tugas agar tercipta
kesinambungan dan keharmonisan perbendaharaan Kas.
3. Mengelola administrasi dan pembukuan keuangan sesuai prinsip agar dapat dipertanggung
jawab-kan antara lain menyimpan uang di Bank
4. Membuat laporan keuangan sesuai petunjuk Ketua Umum dan pada setiap akhir tahun dan
pada acara Partangiangan Bona Taon .
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum demi
kemajuan organisasi (punguan) khususnya bidang keuangan organisasi (bidangnya).

l. Bendahara 1 & 2 (Op.Si Ester, A.Sella Sinaga)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam usaha menambah kas/keuangan organisasi
(Punguan)
2. Membantu Bendahara Umum dalam penerbitan dan pertanggung jawaban serta pengelolaan
keuangan organisasi

m. Bendahara 3,4,5 (A. Benhard Turnip, A.Frisman Sinaga, A.dita Pakpahan)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam pencarian dana dari para donatur
2. Berusaha mencari dana untuk dapat menjamin kas/keuangan organisasi.
3. Mencari Donatur untuk Modal Yayasan Sopo Luhutan

n. Koordinator Wilayah (Korwil) dan Perwakilan
1. Mengkoordinir anggota di wilayahnya sesuai wilayah Administratip Kota/
Kabupaten/Kecamatan
2. Bertanggung jawab untuk menghimpun dan menggerakkan warga Lumban Siantar
Hutabalian Boru Bere di wilayahnya agar masuk dan terdaftar menjadi anggota organisasi
(punguan).
3. Mengkoordinir dan melengkapi pengurus Korwil sesuai kebutuhan dalam memudahkan
tugas dan kewajibannya dan melaporkan kepada Badan Pengurus Harian (Sekretaris
Umum). Untuk dibuatkan surat keputusan susulan .
4. Bertanggung jawab melaksanakan kewajiban organisasi (punguan) di wilayahnya sesuai
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Sopo Luhutan Boru Bere Jabodetabekjur
5. Mewakili Ketua Umum Sopo Luhutan di Wilayahnya dalam keadaan tertentu.


Jakarta, 24 Januari 2010

PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN, BORU, BERE JABODETABEKJUR

Ketua Umum Sekretaris Umum




DR.MRN. Hutabalian.SH,MM Drs.SPV.Lumban Siantar
(Op. Brian) (A. Rumisar)














TUGAS PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU, BERE, IBEBERE
SEJABODETABEKJUR



PENASEHAT

1. Penasehat terdiri dari :

1. Pendiri pendiri Punguan Sopo Luhutan yang/dan sudah berumur diatas 70 tahun
2. Keberadaan penasehat adalah diutamakan pemersatu (Hasadaan) pomparan ni Op.Lumban
Siantar Hutabalian sesuai dengan Prinsip dan Tona ni Op.Lumban Siantar Hutabalian bahwa
Lumban Siantar Hutabalian adalah SATU (NASADA DOI)
3. Penasehat menjaga dan memberikan bimbingan kepada pomparan Op.Lumban Siantar
Hutabalian agar tidak ada niat atau usaha memisah-misah Lumban Siantar Hutabalian,
karena akan menyalahi prinsip atau TONA
4. Tugas Penasehat, memberi nasehat diminta atau tidak diminta kepada Badan pengurus
Harian melalui Ketua Umum Sopo Luhutan, tentang kesatuan atau hasadaan ni Pomparan Ompu Lumban Siantar Hutabalian
5. Masa jabatan Penasehat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) ke-pengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Penasehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian

DEWAN PEMBINA

1. Dewan Pembina terdiri dari :
a. Satu Orang Ketua (Op.Lukas Lbn.Siantar)
b. Satu Orang Wakil ketua (Op.Endru Hutabalian)
c. Satu Orang sekretaris (Op.Si Karen Hutabalian)
d. Beberapa Orang Anggota sesuai kebutuhan

2. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari :
a. Tua-tua Sopo Luhutan Jabodetabekjur
b. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
c. Atas kesepakatan anggota Dewan Pembina bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota
biasa menjadi Anggota Dewan Pembina
d. Mantan Ketua Umum otomatis menjadi Anggota Dewan Pembina

3. Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Mewakili punguan bersama Badan Pengurus Harian di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila di-pandang perlu dan
dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam menjalankan organisasi, diminta atau tidak, melalui Ketua Umum
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Pengurus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatan nya.
5. Masa jabatan Dewan Pembinat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian

Jakarta, 24 Januari 2010
ANGGARAN DASAR
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN BORU BERE

BAB I
NAMA/LOGO, SIFAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA DAN MAKNA LOGO

Organisasi in disebut “SOPO LUMBAN SIANTAR HUTA BALIAN BORU BERE“ Jakarta, Bogor, Tangerang,Bekasi, Depok, dan per-wakilan Cianjur, disingkat “SOPO LUHU TAN” JABODETABEKJUR.

1. Bintang menyambung padi kapas :
Menandakan bahwa pomparan ni Op.Lumban Siantar Hutabalian adong 5 (lima)
2 (dua) sian Lumban Siantar (Op.Ulangadian &
Op.Mingor)
3 (tolu) sian Hutabalian (Op.Guru Solindungon + Op Balian & Op.Marmeam)
Menyambung pada kapas dan padi kalau bersatu (mar dos ni roha) maka akan dapat kesejahteraan (Maduma)
“Opat tiang ni sopo, palima hot di gulang-gulang na Dua sapusok do Lumban Siantar, tolu sarurutan ma Hutabalian anggina”

2. Sopo :
Menggambarkan Punguan Lumban Siantar Hutabalian, Boru, Bere nagabe parlinggoman ni angka pomparan (keturunan) ni Op. Lumban Siantar Hutabalian
“Di udan haba-haba ingkon marsitungkol-tungkolan. Disimbur las ni ari,Sopo bahen parlinggoman, molo adong si luluhonon, ringkotma marsisungkunan”

3. Kapas dan padi melingkari Sopo :
Mengartikan kesejahteraan (maduma) bagi pomparan (keturunan) Op. Lumban Siantar Hutababalian
“Molo dungma di ulahon namardosni roha, dapotma na niluluan; tu dolok dapot panjampalan nalomak, molo tu toruan dapot mual hangoluan”

4. Tulisan Sopo Lumban Siantar Hutabalian Boru Bere Toga Nainggolan melingkari padi kapas, bintang, Sopo: merupakan ajakan dan harapan hasadaan ni roha, mardosni roha (bersatu)
Asa :
“Ampapagani dolok ma tu ampapagani humbang;
Hita do marsogot, tong do hita haduan”

“Pir haraton pining, lambok haraton tobu; mar salisi hita nangkaning, dibotarina hita martatogu”

Padi dan kapas di ikat oleh Bintang diatas, dan di persatukan yang ber-tuliskan Toga Nainggolan ; pomparan ni Lumban siantar Hutabalian yang lahir sebagai salah satu keturunan Toga Nainggolan berharap dan memohon ke sejahteraan dalam kehidupannya, serta cita-cita dan berdoa agar keturunannya makin lebih gemilang, cemerlang dalam karier maupun usaha dan pekerjaan nya. Asa;

“Ursa ponggok nabolon, mamolus di dolokni pangiringan. Horas mauli bulung Lumban Siantar Hutabalian, dohot boruna marsipairing-iringan”

“Tubu dingin-dingin jonok tu simartolu, horas tondi madingin, pir tondi matogu. Sai ro nipi nauli, jala leleng hita mangolu haliangan ni angka pomparan ro di nini dohot nono rampak anak dohot boru”

Pasal 2
SIFAT
SOPO LUHUTAN adalah organisasi sosial marga yang bersifat Kekeluargaan dan Kegotongroyongan dengan dilandasi sistim kekerabatan DALIHAN NATOLU sesuai dengan falsafah Batak MAR-SIAMIN-AMINAN SONGON LAMPAK NI GAOL, MASITUNGKOL-TUNGKOLAN SONGON SUHAT DI ROBEAN.

Pasal 3
KEDUDUKAN
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR ini berkedudukan di Jakarta dan alamat Sekretariat ditempatkan di alamat Ketua Umum.

Pasal 4
W A K T U
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR didirikan pada tanggal 23 Januari 1968 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, LANDASAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
A Z A S
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR berazaskan Pancasila, sebagai satu-satunya azas.

Pasal 6
LANDASAN
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR berdasarkan
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kebudayaan Batak

Pasal 7
TUJUAN
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR didirikan dengan tujuan yang luhur antara lain :
1. Menghimpun seluruh keturunan Nainggolan Lumban Siantar Hutabalian didalam satu wadah organisasi.
2. Membina dan mengembangkan kemampuan anggota untuk berperan aktif melestarikan budaya Adat Batak
3. Menciptakan ikatan persaudaraan yang erat sesama anggota
4. Menciptakan suasana tenteram dan harmonis para anggotanya, agar hidup rukun, damai dan sejahtera.
5. Mengayomi seluruh anggota, sehingga prinsip sepenanggungan dan sepe-rasaan baik suka maupun duka dapat ditingkatkan demi keutuhan marga.
6. Turut secara aktif mengisi, mewujudkan dan memelihara keserasian Adat Batak di Negara Republik Indonesia

Pasal 8
U S A H A
Didalam kegiatan-kegiatannya maka organisasi berusaha untuk mencapai tujuannya sebatas kemampuan yang ada dengan cara :
1. Meningkatkan partisipasi serta peranan anggota dalam kerukunan marga melalui pertemuan berkala, paling sedikit satu kali dalam dua tahun dalam bentuk Partangiangan Bona Taon yang merupakan pertemuan pengucapan syukur serta permohonan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam pencapaian tujuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 5 hubungannya dengan sepenanggungan dan seperasaan dalam suka maupun duka maka SOPO LUHUTAN JABO-DETABEKJUR dapat berperan sebagai “Suhut” (kalau diminta) pada acara dan upacara ter-sebut sehingga anggota yang tertimpa musibah atau suka cita benar-benar menerima manfaat dari organi-sasi.
3. Membantu memajukan kesadaran beragama, Adat dan AUGA (tanggung-jawab keluarga) yang pada saatnya menempatkan setiap anggota sadar akan peranan dan partisipasinya di dalam kehidupan bermasyarakat terutama kesatuan marga dengan menempatkan diri sebagai unsur anggota masyarakat Adat Batak baik sebagai pihak Hula-hula, Dongan Sabutuha maupun Boru.
4. Membina hubungan baik antara para anggotanya dan dengan kesatuan marga Batak lainnya dengan menjaga hubungan baik, agar masalah Adat yang mungkin timbul dapat diselesaikan dengan baik.
5. Mengadakan usaha sosial berupa Yayasan, Arisan, Koperasi maupun usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan anggota.





BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Seluruh POMPARAN TOGA NAINGGOLAN, LUMBAN SIANTAR HUTA-BALIAN yang berdomisili di JABODETABEKJUR kecuali mereka yang me-nyatakan penolakan sebagai anggota dengan alasan tertentu.
2. Mendaftarkan diri menjadi anggota ke Sekretariat
3. Keturunan Boru yang menyatakan rasa simpati tentang keturunan nenek moyangnya dan merasa ingin menjadi anggota SOPO LUHUTAN JABO-DETABEKJUR dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa.

Pasal 10
HAK ANGGOTA
1. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
2. Mengajukan pendapat/saran untuk keutuhan dan kemajuan organisasi baik lisan maupun tertulis, ditujukan kepada pengurus.
3. Mendapat pembelaan dan perlindungan dalam hubungannya dengan ke-giatan Adat yang bertolak pada ketentuan tentang Pangaradotion Ni Adat Batak.

Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati ketentuan dan peraturan SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Pelaksanaan Lainnya.
2. Membela dan menjunjung nama baik Marga dan Punguan, dengan bersedia tanpa alasan apapun untuk menjadi pengurus Sopo Luhutan, diminta ataupun tidak diminta kesediaannya. Dan harus disadari bahwa dengan membela dan menjunjung tinggi nama baik Punguan (Marga) maka dapat diartikan Ngalap Berkah (Dapot pasu-pasu)
3. Membayar Uang Iuran dan atau Sumbangan sesuai kemampuan.
4. Mengupayakan menghadiri pertemuan pertemun, rapat-rapat dan kegiatan-kegiatan sosial Adat, baik dengan undangan pengurus maupun keinginan sendiri.
5. Melaksanakan fungsi keanggotaannya di dalam kejenjangan Adat Dalihan NaTolu.
6. Naposo Bulung tidak diwajibkan membayar Iuran kecuali sukarela dan atau diatur dalam organisasi Naposo.


BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR di urus oleh BADAN PENGURUS LENG-KAP terdiri dari :
1. Penasehat
2. Dewan Pembina
3. Badan Pengurus Harian (BPH)

Pasal 13A
PENASEHAT
1. Penasehat terdiri dari :
1. Pendiri pendiri Punguan Sopo Luhutan yang/dan sudah berumur diatas 70 tahun
2. Keberadaan penasehat adalah diutamakan pemersatu (Hasadaan) pomparan ni Op.Lumban Siantar Hutabalian sesuai dengan Prinsip dan Tona ni Op.Lumban Siantar Hutabalian bahwa Lumban Siantar Hutaba-lian adalah SATU (NASADA DOI)
3. Penasehat menjaga dan memberikan bimbingan kepada pomparan Op.Lumban Siantar Hutabalian agar tidak ada niat atau usaha memisah-misah Lumban Siantar Hutabalian, karena akan menyalahi prinsip atau TONA
4. Tugas Penasehat, memberi nasehat diminta atau tidak diminta kepada Badan pengurus Harian melalui Ketua Umum Sopo Luhutan, tentang kesatuan atau hasadaan ni Pomparan Ompu Lumban Siantar Hutabalian
5. Masa jabatan Penasehat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) ke-pengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian

Pasal 13B
DEWAN PEMBINA
1. Dewan Pembina terdiri dari :
a. Satu Orang Ketua
b. Satu Orang Wakil ketua
c. Satu Orang sekretaris
d. Beberapa Orang Anggota sesuai kebutuhan

2. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari :
a. Tua-tua Sopo Luhutan Jabodetabekjur
b. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
c. Atas kesepakatan anggota Dewan Pembina bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota biasa menjadi Anggota Dewan Pembina
d. Mantan Ketua Umum otomatis menjadi Anggota Dewan Pembina

3. Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Mewakili punguan bersama Badan Pengurus Harian di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila di-pandang perlu dan dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam menjalankan organisasi, diminta atau tidak, melalui Ketua Umum
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Pengurus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatan nya.
5. Masa jabatan Dewan Pembinat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian



Pasal 14
BADAN PENGURUS HARIAN

1. Badan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua 1- 6 (sesuai kebutuhan)
c. Sekretaris Umum
d. Sekretaris 1-5 (sesuai kebutuhan)
e. Bendahara Umum
f. Bendara 1- 6 (sesuai kebutuhan)
g. Koordinator Wilayah (Korwil)terdiri dari:
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara
3. Jakarta Timur 1
4. Jakarta Timur 2
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Depok
8. Bekasi
9. Tangerang
10. Perwakilan Bogor
11. Perwakilan Cianjur
12. Perwakilan Cibinong
13. Perwakilan Cileduk

2. Pengurus Koordinator Wilayah (korwil) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua 1-2 (sesuai kebutuhan)
c. Sekretaris (sesuai kebutuhan)
d. Bendahara (Sesuai kebutuhan)
e. Komisariat (Sesuai kebutuhan)

3. Tugas Badan Pengurus Harian adalah :
1. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi sesuai Keputusan Rapat Peng-urus Lengkap.
2. Mewakili Punguan dalam kegiatan adat sehari-hari dan pada pertemuan pertemuan dengan pihak manapun di dalam maupun diluar, koordinasi dengan Dewan Pembina
3. Memanggil dan mengadakan Rapat Pengurus Lengkap
4. Bertugas untuk menghimpun anggota SOPO LUHUTAN supaya sepe-rasaan dan sepenanggungan (marsadani roha)
5. Mendata anggota Sopo Luhutan Jabodetabekjur.
6. Memungut Iuran serta Sumbangan sukarela
7. Menyampaikan informasi kepada anggota

4. Pembagian Tugas Badan Pengurus Harian adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum :
1. Secara Umum memimpin Sopo Luhutan Sejabodetabekjur sebagai yang di tuakan dalam Sopo Luhutan
2. Memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota Badan Pengurus Harian
3. Pada Pertemuan tertentu memberikan mandat kepada salah satu ang-gota Badan Pengurus Harian
4. Mangadakan dan menjalin persahabatan organisasi marga lain

b. Ketua 1 (Bidang Adat)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan arahan-arahan kepada warga/anggota Lum-ban Siantar Boru, Bere SeJabodetabekjur tentang Adat
2. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara tertentu
3. Memberika saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak pada bidangnya

c. Ketua 2 (Bidang Organisasi
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan arahan-arahan kepada warga/anggota Sopo Luhutan Boru, Bere se Jabodetabekjur di bidang Organisasi
2. Bertugas sebagai penghubung (lintas) kepada seluruh warga/anggota Hutabalian Boru,Bere se Jabodetabekjur
3. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara tertentu
4. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak pada bidangnya

d. Ketua 3 (Bidang Silsilah/Tarombo)
1. Bertugas untuk menggali/mencari silsilah/Tarombo Lumban Siantar Hutabalian.
2. Mengumpulkan berbagai persi tarombo yang bersumber dari anggota Sopo Luhutan
3. Mengusulkan kepada Ketua Umum untuk mengadakan Seminar Tarombo apabila data-data mengenai tarombo sudah dianggap cukup sebagai bahan.
4. Apabila ada kesepakatan mengenai Taromba pada saat diadakan seminar, Sopo Lhuhutan Akan menerbitkan Tarombo Hasil Kesepa-katan
5. Dan Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Tarombo yang di-miliki oleh masing-masing anggota, untuk sementara di anggap benar, dan tidak perlu di komentari tentang kebenaran dan kesalahannya.

e. Ketua 4 (Koordinator Parsinabung)
1. Bertugas untuk mengkoordinir Raja Parhata pada setiap kegiatan acara/ upacara adat
2. Menghimpun dan mendata anggota yang berkemampuan dan ber-bakat untuk menjadi Raja Parhata serta melakukan kaderisasi melalui penugasan, pendampingan waktu acara adat maupun memberikan pelatihan secara khusus
3. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuan atau acara tertentu
4. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak pada bidangnya

f. Ketua 5 (Bidang Kaderisasi)
1. Bertugas untuk mendata dan menghimpun anggota yang berbakat untuk memimpin organisasi (punguan)
2. Bertugas sebagai Penanggungjawab/ Pembina Punguan Naposo Bulung Sopo Luhutan
3. Melakukan dan merencanakan kaderisasi dalam organisasi
4. Melaksanakan tugas / kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara tertentu
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak pada bidangnya

g. Ketua 6 (Bidang Yayasan)
1. Mempersiapkan AD/ART Yayasan Sopo Luhutan
2. Bertanggung jawab membina dan memproses / pembentukan
Yayasan Sopo Luhutan

h. Sekretaris Umum
1. Sekretaris Umum merupakan motor organisasi, untuk itu harus selalu produktif dalam mengadakan setiap kegiatan dalam organisasi.
2. Secara umum mengkoordinasikan rapat-rapat/pertemuan dan acara organisasi (punguan)
3 Mengkoordinir kegiatan para sekretaris dalam melaksanakan tugas-nya.
4. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan
5. Bertanggungjawab menyampaikan serta mendistribusikan surat me-nyurat kepada yang berkepentingan
6. Menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata maupun Pe-mimpin organisasi.
7. Menyusun laporan kegiatan tahunan atau periodesasi sesuai kebutu-han.
8. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak, khususnya pada bidangnya.

i. Sekretaris 1 & 2
1. Bekerja sama dengan sekretaris umum dalam melaksanakan kese-kretariatan
2. Membantu Sekretaris Umum dalam bidang surat menyurat dan menyampaikan kepada yang bersangkutan
3. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan.
4. Memelihara dan memperbaharui (meng up date) buku organisasi (punguan) yang memuat ART dan AD serta daftar anggota keluarga-nya
5. Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Umum.

y. Sekretaris 3 & 4
1. Bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam melaksanakan kese-kretariatan khususnya bidang pandataan anggota organisasi
2. Menyiapkan notulen pada setiap rapat/ pertemuan
3. Membantu Sekretaris Umum untuk menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata maupun pimpinan organisasi (punguan) serta menyusun laporan
4. Bertugas untuk menjadi Protokol pada acara organisasi (punguan) serta menunjuk yang bertugas merjadi Protokol serta menghimpun yang berbakat untuk menjadi Protokol.

k. Bendahara Umum
1. Secara umum mengelola keuangan organisasi (punguan) agar berkembang dan penggunaannya efektif dan efisien serta bertugas sebagai pemegang Kas organisasi
2. Mengkoordinir Bendahara I dan bendahara II dalam pembagian tugas agar tercipta kesinambungan dan keharmonisan perbendaharaan Kas.
3. Mengelola administrasi dan pembukuan keuangan sesuai prinsip agar dapat dipertanggung jawabkan antara lain menyimpan uang di Bank
4. Membuat laporan keuangan sesuai petunjuk Ketua Umum dan pada setiap akhir tahun dan pada acara Partangiangan Bona Taon .
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum demi kemajuan organisasi (punguan) khususnya bidang keuangan organisasi (bidangnya).

l. Bendahara 1 & 2
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam usaha menambah kas/keuangan organisasi (Punguan)
2. Membantu Bendahara Umum dalam penerbitan dan pertanggung jawaban serta pengelolaan keuangan organisasi

m. Bendahara 3 & 4
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam pencarian dana dari para donatur
2. Berusaha mencari dana untuk dapat menjamin kas/keuangan orga-nisasi.
3. Mencari Donatur untuk Modal Yayasan Sopo Luhutan

n. Koordinator Wilayah (Korwil) dan Perwakilan
1. Mengkoordinir anggota di wilayahnya sesuai wilayah administratip kota/ kabupaten/Kecamatan
2. Bertanggung jawab untuk menghimpun dan menggerakkan warga Lumban Siantar Hutabalian Boru Bere di wilayahnya agar masuk dan terdaftar menjadi anggota organisasi (punguan).
3. Mengkoordinir dan melengkapi pengurus Korwil sesuai kebutuhan dalam memudahkan tugas dan kewajibannya dan melaporkan kepada Badan Pengurus Harian (Sekretaris Umum). Untuk dibuatkan surat keputusan susulan .
4. Bertanggung jawab melaksanakan kewajiban organisasi (punguan) di wilayahnya sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Sopo Luhutan Boru Bere Jabodetabekjur
5. Mewakili Ketua Umum Sopo Luhutan di Wilayahnya dalam keadaan tertentu.
Pasal 15
MASA JABATAN

1. Masa jabatan Badan Pengurus Harian ditetapkan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan/disyahkan dalam Rapat Pengurus Lengkap dan berakhir sampai terbentuknya kepengurusan baru/pengganti.
2. Badan Pengurus Harian dipilih kembali dalam masa bakti berikutnya dan paling banyak 2 (dua) kali masa bakti (periode), selanjutnya dipilih yang baru agar terjadi kaderisasi, khususnya Ketua Umum.

BAB V
RAPAT DAN WEWENANG BADAN PENGURUS SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR
Pasal 16
Rapat Pengurus Sopo Luhutan
1. Rapat Dewan Pembina dan Penasehat
2. Rapat Badan Pengurus Harian
3. Rapat Pengurus Lengkap

Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT

1. RAPAT DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Membahas dan memberi penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Badan Pengurus Harian

2. RAPAT BADAN PENGURUS HARIAN
a. Menetapkan arah kebijaksanaan dalam mewujudkan Program Kerja Organisasi
b. Menampung dan menyelesaikan secara tuntas masalah-masalah yang dihadapi organisasi
c. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan opera-sional organisasi dan keputusan organisasi.

3. RAPAT PENGURUS LENGKAP
Rapat Pengurus Lengkap merupakan Lembaga dan Kekuasaan tertinggi SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR
Rapat Pengurus Lengkap bertugas untuk:
1. Menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan organisasi
2. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus
3. Merubah/Merevisi atau mengukuhkan perubahan atas anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
4. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan ma-salah-masalah penting lainnya.
5. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban Badan Pengurus Harian, untuk dapat dilaporkan kepada seluruh anggota Sopo Luhutan Jabodetabekjur pada saat pelaksanaan Partangiangan Bona Taon.

Pasal 18
WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Rapat Dewan Pembina dan Penasehat di hadiri seluruh anggota yang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
2. Rapat Badan Pengurus Harian, dihadiri seluruh anggota Badan Pengurus Harian (BPH) yang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Rapat Pengurus Lengkap, dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Dewan Pembina dan Penasehat dan anggota Badan Pengurus Harian dan diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19
K U O R U M
1. Rapat-rapat dinyatakan mencapai kuorum dan syah apabila dihadiri se-kurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir
2. Bila mana kuorum tidak tercapai, maka rapat dapat ditunda selama dua kali 30 menit
3. Jika sesudah penundaan tersebut, jumlah kuorum belum tercapai, maka rapat-rapat tersebut dapat diteruskan dan semua keputusan dianggap syah.

Pasal 20
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Semua keputusan yang diambil dalam rapat-rapat, sedapat dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting)





BAB VI
YAYASAN SOPO LUHUTAN
Pasal 21
1. Dalam periode kepengurusan 2010-2015 akan dibentuk Yayasan Sopo Luhutan dengan membuat akte pendirian.
2. Fokus utama yayasan nantinya adalah dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) Anggota Sopo Luhutan.
3. Membantu anak warga Sopo Luhutan yang ber prestasi namun orang tuanya tidak mampu baik dari segi dana maupun bimbingan teknis
4. Kepengurusan Yayasan akan ditentukan kemudian setelah disusun ARD/ ART yayasan.

KEUANGAN
Pasal 22
SUMBER KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
1. Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari:
a. Iuran anggota per kepala keluarga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pertahun, pemungutannya melalui koordinator Wilayah, yang kegunaannya untuk kas organisasi dalam melaksanakan kewajiban-nya sesuai AD/ART.
b. Untuk kepentingan Partangiangan Bona Taon dipungut dari anggota melalui “HORONG (OMPU)” sesuai besarnya biaya yang dibutuhkan dibagi jumlah horong (Ompu), atau ditentukan pada waktu rapat peng-urus lengkap atau Panitia.

2. Sumbangan dari Donatur
3. Usah-usaha yang syah dan tidak mengikat.








BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap.

Pasal 24
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi tidak dimungkinkan selama marga masih ada, kecuali ada hal-hal khusus yang terjadi didalam masyarakat Adat Batak atau marga Lumban Siantar Hutabalian itu sendiri.

Pasal 25
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 26
P E N U T U P
1. Ketentuan Pangaradotion berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun atas dasar kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat dengan berdasarkan pada “HATA TOROP DO SABUNGAN HATA”
1. Penyempurnaan Anggaran Dasar/Logo, serta Arti dan makna logo di syah-kan pada Rapat Pengurus lengkap pada tanggal 8 maret 2008 di Rumah Makan Ondihon Jalan Pramuka Jakarta Pusat
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan/disyahkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : Januari 2010

Dewan Penasehat BadanPengurus Harian
Sopo Luhutan




Drs.MH.Nainggolan DR. M.R.NAINGGOLAN
Ketua Ketua Umum
























ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN BORU BERE

BAB I
Pasal 1
LANDASAN PENYUSUNAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar Sopo Luhu-tan Jabodetabekjur BAB VII Pasal 24

BAB.II
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
N A M A
Nama Organisasi ini SOPO LUBAN SIANTAR HUTABALIAN BORU BERE Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi dan perwakilan Cianjur di singkat SOPO LUHUTAN JABODE-TABEKJUR

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
SOPO LUHUTAN berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekre-tariat di tetapkan di Alamat Ketua Umum dan untuk masa penyusunan Anggaran Rumah Tangga Ini, ditetapkan di Jalan Mahakam No.2/89 Ciracas Jakarta Timur
Pasal 4
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja SOPO LUHUTAN adalah sebagai berikut :
1. DKI Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi
6. Cianjur




BAB III
DAYA UPAYA
Pasal 5
KEKELUARGAAN
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan anggota SOPO LUHUTAN berperan memprakarsai pertemuan secara berkala serta memberi informasi dan memberi dukungan kepada anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan Partangiangan Bona Taon
2. Melaksanakan Arisan Bulanan
3. Memberi informasi tentang keadaan anggota
4. Menunjuk anggota atau pengurus menjadi Raja Parhata atau Raja panise pada acara adat yang dilaksanakan anggota

Pasal 6
S O S I A L
SOPO LUHUTAN menghimpun dan menghimbau anggota untuk berperan serta pada kegiatan-kegiatan sosial antara lain :
1. Menghadiri kegiatan duka yang menimpa anggota termasuk Manise, Manga-puli dan Marsi paet-paet
2. Menghadiri Acara Perkawinan yang dilaksanakan oleh anggota
3. Menghadiri syukuran yang dilaksanakan anggota
4. Bagi kegiatan duka dengan tingkat, tingkat saur matua / saur matua mauli bulung, tidak lagi manise tetapi dengan mengumpulkan tekken les santi-santi yang ditortorkan waktu acara alaman

Pasal 7
SEPENANGGUNGAN DAN SEPERASAAN
Sopo Lumban Siantar Hutabalian Boru Bere Jabodetabekjur mempunyai kewa-jiban untuk berperan serta dalam mendukung anggota yang mengalami kejadian duka/musibah serta acara suka antara lain :
1. Kejadian Duka/Musibah Anggota ;
a. Dapat melakukan fungsi sebagai suhut, jika kejadian menimpa keluarga Marga Lumaban Siantar Hutabalian
b. Melakukan fungsi sebagai hula-hula, jika kejadian menimpa Marga Boru.
c. Memberi bantuan dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pengganti karangan bunga
d. Membuat daftar penyumbang (tekken les) di tempat, hasilnya akan digunakan untuk ulaon Manise, Mangapuli, maupun Marsi-paet-paet dan sisanya disatukan dengan bantuan Sopo Luhutan , untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota yang mengalami kejadian.
e. Jika kejadian duka terjadi di luar JABODETABEKJUR, SOPO LUHUTAN memberikan penghiburan kepada anggota keluarga, anggota keluarga dimaksud adalah :
1. Suami atau istri
2. Anak-anak, Naposobulung
3. Orang tua anggota
4. Mertua anggota
f. Khususnya untuk kejadian musibah (banjir, kebakaran dll) SOPO LUHUTAN bersama anggota memberikan bantuan moril maupun materil.
2. Acara Pesta Perkawinan/Acara Suka
a. Boru Muli, Sopo Luhutan memberikan ULOS
b. Anak Mangoli, Sopo Luhutan memberikan TUMPAK
c. Bere/Muli/Mangoli, Sopo Luhutan Memberi ULOS

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
HAK ANGGOTA
1. Semua anggota berhak mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari Sopo Lumban Siantar Hutabalian & Boru Bere Jabodetabekjur
2. Semua anggota berhak memberikan saran dan mengeluarkan pendapat demi kebaikan dan kemajuan organisasi baik lisan maupun tertulis yang ditujukan kepada Pengurus
3. Semua anggota mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota pengurus, adapun syarat-syarat kepengurusan adalah sesuai dengan keten-tuan yang diatur tersendiri pada BAB V, pasal 10 pada Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Semua anggota berkewajiban memelihara citra dan nama baik organisasi dengan berpegang teguh pada tatanan Adat Batak serta melaksanakan ketentuan yang diatur oleh Pengurus.
2. Setiap anggota dapat berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan dan usaha, baik diminta oleh Pengurus maupun atas inisiatif sendiri.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Anggota yang aktif dalam kegiatan-kegiatan SOPO LUHUTAN JABODE-TABEKJUR serta berperan positif bagi pengembangan dan keutuhan marga dan organisasi.
2 Mempunyai wawasan yang baik tentang Adat, serta kemampuan memajukan organisasi
3. Rela menyediakan waktu dan pikiran untuk menjalankan Program Kerja Organisasi.
4. Mempunyai kemampuan dan keuletan untuk berbuat hal-hal yang baik bagi organisasi demi terbinanya kesatuan dan persatuan (hasadaan) tanpa mementingkan pribadi.

Pasal 11
CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
1. Penyusunan pengurus dilakukan pada Rapat formatur
2. Formatur terdiri dari 7 orang :
1 Orang mewakili Lumban Siantar (membawa
aspirasi)
1 Orang mewakili Hutabalian (membawa
aspirasi)
1 Orang mewakili Boru Lumban Siantar (membawa aspirasi)
1 Orang mewakili Boru Hutabalian (membawa aspirasi)
1 Orang Ketua Umum mewakili Pengusur Harian
1 Orang mewakili Korwil terpilih yang ketuanya Lumban Siantar
1 Orang mewakili Korwil terpilih yang ketuanya Hutabalian
3. Dalam melaksanakan penyusunan pengurus formatur melaksanakan rapat dengan memilih ketua dan sekretaris
4. Hasil rapat formatur ditanda tangani oleh seluruh anggota formtur dan dibacakan oleh Ketua atau Sekretaris formatur pada acara Bona Taon atau di tentukan oleh Dewan Pembina dan Penasehat

Pasal 12
KEWAJIBAN DAN
HAK BADAN PENGURUS HARIAN
1. Pengurus berhak dan berkewajiban mengelola SOPO LUHUTAN JABO DETABEKJUR secara baik dan dengan dedikasi tinggi agar para anggota merasakan langsung azas manfaat organisasi, dimana para anggota peng-urus wajib mengayomi seluruh anggota.
2. Pengurus wajib memelihara system notulen rapat agar dapat meneliti ulang realisasi dari setiap kesepakatan atau keputusan rapat pengurus, notulen rapat disusun dan didistribusikan oleh Sekretaris umum dan Sekretaris 1 dan 2.
3. Pengurus wajib membina dan mengorganisir generasi muda (Naposo Bu-lung) melalui pembentukan Punguan Naposo Bulung di bawah koordinasi Badan Pengurus Harian (Ketua Bidang Kaderisasi)

BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13
LAPORAN KEUANGAN
Keuangan SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR yang bersumber dari iuran anggota, Sumbangan Donatur, dan penerimaan lainnya dikelola oleh bendahara SOPO LUHUTAN dengan diawasi oleh Ketua Umum dan disampaikan pada Rapat Pengurus Lengkap untuk diteliti dan disyahkan, untuk selanjutnya di laporkan kepada anggota pada saat acara Partangiangan Bona Taon.




BAB VII
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Rapat Pengurus Lengkap sesuai Anggaran Dasar BAB VII Pasal 23

BAB VIII
Pasal 15
P E N U T U P
2. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Pengurus dalam suatu Keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Ang-garan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan di pertanggungjawabkan pada Rapat Pengurus Lengkap.
3. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak di tetapkan/ disyahkan.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : Januari 2010

Dewan Penasehat BadanPengurus Harian
Sopo Luhutan


Drs.MH.Nainggolan DR. M.R.NAINGGOLAN
Ketua Ketua Umum







SUSUNAN PENGURUS
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN BORU BERE
SE JABODETABEKJUR
PERIODE 2010-2015

PENASEHAT : 1. MA.Nainggolan. SH(Op.Kevin) 8583620
2. Drs.MH.Nainggolan (Op.Samuel) 4202035
3. St.C.Nainggolan (Op.Si Rena) 8301373
4. P.Nainggolan (Op.Ika) 8655684
5. E.Jos Nainggolan (Op.Si Sharen) 4251034
6. Ny.U.Lbn Siantar (Op.Rumisar Boru) 6393137
7. DP.Sihotang (Op.Cleo) 8444684
8. MP.Simbolon (Op.Sonia) 4893670



DEWAN PEMBINA :

Ketua : St .WM.Nainggolan,SH (Op.Lukas) 8090145
Wakil : Drs.Robby.R Nainggolan (Op.Endru) 7500901
Sekretaris : Ir.John D.Nainggolan.MBA (Op.Si Karen) 7843815
Anggota : 1, C.Nainggolan,BE (Op.Fernando) 8301373
2. KN.Nainggolan (Op.Josua) 8655149
3. S.Nainggolan (Op.Andre) 8668106
4. Drs.LAM.Nainggolan.MM,MBA(A.Andini) 4752673
5. Capt. Delson Nainggolan M.Mar(Op.Audri) 8607874
6. Sudirman Nainggolan,SE (A.Monica) 8717728
7.Drs.Benny.P.Manalu (Op.Luna) 8615315








BADAN PENGURUS HARIAN :
Ketua Umum : DR.Marlyn.R.Nainggolan 8412359
Ketua 1 : Romulus Lbn.Siantar (A.Zakeus) 6503495
Ketua 2 : AM. Hutabalian ,SE (A.Manahara) 8603561
Ketua 3 : St.Drs.Marcos Lbn.Siantar 7803662
Ketua 4 : GM.Hutabalian ,BE (Op.Si Albert) 8705405
Ketua 5 : J.Lbn.Siantar (A.Poltak) 8470484
Ketua 6 : Harun Hutabalian SE (A.Gohima)0816143170850

Sekretaris Umum : Drs.SPV.Lbn.Siantar 8727713
Sekretaris 1 : M.Hutabalian SE.Ak (A.Mita) 8414972
Sekretaris 2 : Timbul Lbn.Siantar,SE 08111892872
Sekretaris 3 : Marihot Hutabalian (A.Erwin) 70267525
Sekretaris 4 : Robert Nainggolan

Bendahara Umum : Mayjen (Purn) H. R. Siregar SIP.SE 8719994
Bendahara 1 : Ny. SP.Simbolon 3100246
Bendahara 2 : Drs.D. Sinaga 4240736
Bendahara 3 : Halomoan.Turnip 8705277

Koordinator Wilayah (Korwil) :

I. Jakarta Barat :
1. Ketua : Ridwan Lbn.Siantar 5504662
2. Wakil : Jekson Nainggolan SSi 081381848413
3. Sekretaris : A.Cifa Hutabalian

II. Jakarta Selatan :
1. Ketua : Drs. Mulatua Hutabalian.MM 7988683
2. Wakil1 : Ir.Krisman Nainggolan 79193229
3. Sekretaris1 : Rencius Nainggolan (A.Arthur 78844283
4. Sekretaris 2 : Freddy Nainggolan 0818709553
III. Jakarta Pusat :
1. Ketua : Arnold Hutabalian 5504662
2. Wakil : Tumpak Lbn.Siantar,SH
3. Sekretaris1 : Pdt.TR.Sidabutar,Sth
4. Sekretaris 2. : Ringo-ringo

IV. Jakarta Utara :
1. Ketua : Bernad Hutabalian (A.Julio) 08158623003
2. Wakil : Sabar Lbn.Siantar
2. Sekretaris : Bangun Hutabalian (A.Melva) 98161919

V. Jakarta Timur 1:
1. Ketua : Hisar Hutabalian (A.Debora) 8445423
2. Walik : Moan Lbn.Siantar
3. Sekretaris : P.Nainggolan (Op.Si Samuel) 87702531

VI. Jakarta Timur 2:
1. Ketua : A.Welfrid Lbn.Siantar
2. Wakil 1 : Marhite Nainggolan 081381523882
3. Wakil 2 : Jefri Nainggolan (A.Samuel) 68321350
4. Sekretaris : Antonius Nainggolan 9102992

VII. Bekasi :
1. Ketua : T. Lbn.Siantar (Op.Marselo) 08128123104
2. Wakil 1 : Burhanudin Hutabalian (A.Niki)
3. Wakil 2 : Grimaldy Lbn.Siantar 88975737
4. Wakil 3 : E. Lbn.Siantar (A.Tommy)
. 5. Sekretaris : A.Saut Hutabalian

VIII.Tangerang :
1. Ketua : A.Ingot Nainggolan 71222901
2. Wakil 1 : Mangara Nainggolan
3. Wakil 2 : B.Nainggolan
4. Sekretaris : Bachtiar Lbn.Siantar 5471409

IX. Depok :
1. Ketua : Panal Nainggolan.SH 77822064
2. Wakil1 : Sahala Hutabalian 8751876
3. Wakil 2 : W.Lbn.Siantar 7754647
4. Wakil 3 : Arison Hutabalian.SE (Op.Alfon) 08111891589
5. Sekretaris : Agustinus Lbn.Siantar
X. Perwakilan Bogor :
1. Ketu : Listen Lbn.Siantar (A.Leoni) 0251-487956
2. Wakil : Marihot Lbn.Siantar

XI. Perwakilan Cianjur :
1. Ketua : R.Nainggolan SH,MM (A.Rony) 026 3281816

XII. Perwakilan Cibinong :
1. Ketua : Mula.Lbn Siantar (A.Gonggom) 021 8756827

XIII. Perwakilan Cileduk:
1. Ketua : Drs.Maluster Hutabalian (A.Bona) 08129226978
2. Sekretaris : Parsaoran Nainggolan SPd





















REVISI/AMANDEMEN AD/ART SOPO LUHUTAN

REVISI ANGGARAN DASAR SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN BORU BERE


Pasal 11 Ayat 1,3,4,5,6 Tetap
Ayat 2. Lama: Membela dan menjunjung nama baik Marga dan Punguan

Ayat 2. Revisi : Membela dan menjunjung nama baik Marga dan Punguan, dengan bersedia tanpa alasan apapun untuk menjadi pengurus Sopo Luhutan, diminta ataupun tidak diminta kesediaannya. Dan harus disadari bahwa dengan membela dan menjunjung tinggi nama baik Punguan (Marga) maka dapat diartikan Ngalap Berkah (Dapot pasu-pasu)

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12 Lama:
PENGURUS LENGKAP terdiri dari :
Ayat 1: SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR di urus oleh BADAN Dewan Penasehat (WANHAT) PANIROI
Ayat 2: Badan Pengurus Harian (BPH)

Direvisi menjadi :
Ayat 1. Penasehat
Ayat 2. Dewan Pembina
Ayat 3. Badan Pengurus Harian (BPH)




Pasal 13A. Penasehat
Lama ; Tdk ada
Amandemen :
Baru : Penasehat terdiri dari :
1. Pendiri pendiri Punguan Sopo Luhutan yang/dan sudah berumur diatas 70 tahun
2 Keberadaan penasehat adalah diutamakan pemersatu (Hasadaan) pomparan ni Op.Lumban Siantar Hutabalian sesuai dengan Prinsip dan Tona ni Op.Lumban Siantar Hutabalian bahwa Lumban Siantar Hutaba-lian adalah SATU (NASADA DOI)
3. Penasehat menjaga dan memberikan bimbingan kepada pomparan Op.Lumban Siantar Hutabalian agar tidak ada niat atau usaha memisah-misah Lumban Siantar Hutabalian, karena akan menyalahi prinsip atau TONA
4. Tugas Penasehat, member nasehat diminta atau tidak diminta kepada Badan pengurus Harian melalui Ketua Umum Sopo Luhutan, tentang kesatuan atau hasadaan ni Pomparan Ompu Lumban Siantar Hutabalian
5. Masa jabatan Penasehat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Leng-kap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian

Pasal 13 (Lama)
DEWAN PENASEHAT
Lama :
1. Dewan Penasehat terdiri dari :
1. Satu orang Ketua
2. Satu Orang Wakil Ketua
3. Satu Orang Sekretaris
4. Beberapa orang Anggota sesuai kebutuhan
2. Keanggotaan Dewan Penasehat terdiri dari :
1. Tua-tua marga SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR
2. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
3. Atas kesepakatan anggota dewan penasehat bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota biasa menjadi Anggota Dewan Penasehat
4. Mantan Ketua Umum secara otomatis menjadi ang-gota Dewan Penasehat
3. Tugas Dewan Penasehat adalah :
1. Mewakili punguan di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila dipandang perlu dan dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam men-jalankan organisasi, diminta atau tidak
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Pengurus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatannya.


Revisi : Menjadi Pasal 13B

DEWAN PEMBINA

1. Dewan Pembina terdiri dari :
a. Satu Orang Ketua
b. Satu Orang Wakil ketua
c. Satu Orang sekretaris
d. Beberapa Orang Anggota sesuai kebutuhan


2. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari :
a. Tua-tua Sopo Luhutan Jabodetabekjur
b. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
c. Atas kesepakatan anggota Dewan Pembina bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota biasa menjadi Anggota Dewan Pembina
d. Mantan Ketua Umum otomatis menjadi Anggota Dewan Pembina

3. Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Mewakili punguan bersama Badan Pengurus Harian di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila dipandang perlu dan dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam menjalankan organisa-si, diminta atau tidak, melalui Ketua Umum
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Peng-urus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatan nya.
5. Masa jabatan Dewan Pembinat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Leng-kap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian

Pasal 14 Ayat 3 Tugas Badan Pengurus Harian poin 4 Lama :
4. Bertugas untuk menghimpun anggota SOPO LUHU-TAN supaya seperasaan

Direvisi menjadi :
4. Bertugas untuk menghimpun anggota SOPO LUHU-TAN supaya seperasaan dan sepenanggungan (marsadani roha)

Ayat 4.poin Tugas Ketua Umum :
1. Secara Umum memimpin Sopo Luhutan sejabodetabekjur
Direvisi menjadi :
1. Secara Umum memimpin Sopo Luhutan sejabodetabekjur sebagai yang dituakan dalam Sopo Luhutan

Pasal 14 Tugas-tugas Ketua (pengurus Harian)
Ayat 4. Poin b : Ketua 1 direvisi menjadi Ketua Bidang Adat
Poin c : Ketua 2 direvisi menjadi Ketua Bidang Organisasi
Poin d : ketua 3 direvisi menjadi Ketua Bidang Tarombo/Silsilah
Poin e : ketua 4 direvisi menjadi Ketua Bidang Parsinabung
Poin f : Ketua 5 direvisi menjadi Ketua Bidang Kaderisasi
Poin g: Ketua 6 dibentuk untuk Bidang Yayasan Sopo Luhutan

REVISI ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 7 poin c :
c. Memberi bantuan dana sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

c. Memberi bantuan dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pengganti karangan bunga


Pasal 11
CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
1. Pembentukan pengurus dilakukan pada Rapat Pengurus Lengkap, dengan cara membentuk formatur
2. Formatur terpilih bersama-sama dengan Dewan Penasehat memben-tuk Pengurus baru sesuai dengan BAB V pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar SOPO LUHUTAN JABODETABEKJUR


Direvisi menjadi
Pasal 11
CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
1. Penyusunan pengurus dilakukan pada Rapat formatur
2. Formatur terdiri dari 7 orang :
1 Orang mewakili Lumban Siantar (membawa
aspirasi)
1 Orang mewakili Hutabalian (membawa
aspirasi)
1 Orang mewakili Boru Lumban Siantar (membawa aspirasi)
1 Orang mewakili Boru Hutabalian (membawa aspirasi)
1 Orang Ketua Umum mewakili Pengusur Harian
1 Orang mewakili Korwil terpilih yang ketuanya Lumban Siantar
1.Orang mewakili Korwil terpilih yang ketuanya Hutabalian
3. Dalam melaksanakan penyusunan pengurus formatur melaksanakan rapat dengan memilih ketua dan sekretaris
4. Hasil rapat formatur ditanda tangani oleh seluruh anggota formtur dan dibacakan oleh Ketua atau Sekretaris formatur pada acara Bona Taon atau di tentukan oleh Dewan Pembina dan Penasehat
































REVISI / AMANDEMEN AD/ART SOPO LUHUTAN

Pada Rapat Pleno Pengus Sopo Luhutan tanggal 18 Oktober 2009, yang diadaka di Cibuburdan Rapat Pleno tanggal 8 Nopember 2009 di RM.Ondihon berkembang usulan agar AD/ART Sopo Luhutan.

Pada Rapat Pleno di Cibubur timbul usulan agar tata cara pemilihan Pengurus Harian Sopo Luhutan lebih diperinci tentang mekanisme Pemilihan. Oleh karena itu Pengurus Harian telah merevisi tata cara pembentukan pengurus pada Pasal 11 ART Sopo Luhutan.

Sedang pada saat Rapat Pleno tanggal 8 Nopember di RM.Ondihon, di usulkan agar dibentuk 3 komponen Pengurus Sopo Luhutan yang terdiri dari :
1. Penasehat
2. Dewan Pembina
3. Badan Pengurus Harian

Untuk mengakomodir usulan ini maka dituangkan dalam pasal 13A dan 13B Anggaran dasar Sopo Luhutan dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 18 ayat 1
pada ART Sopo Luhutan

Untuk mengembangkan pengabdian Sopo Luhutan pengurus juga, meren-canakan pembentukan Yayasan Sopo Luhutan yang dituangakan dalam Bab VI Pasal 21 AD Sopo Luhutan.

Apabila, Revisi/Amandemen AD/ART ini, dapat diterima Rapat Pleno, Pengurus Harian Akan segera menjalankan AD/ART revisi ini pada masa bakti 2010/2015

Jakarta, 16 Januari 2010
Badan Pengurus Harian Sopo Luhutan

SYAIR LUHUTAN

SYAIR BINTATAR PANDINGDINGAN
Sopo Lumbansiantar Hutabalian


Sopo Lumbansiantar Hutabalian, parpunguan ni Sihombar Siampudan; Sundut patoluhon sian Toga Nainggolan
Papunguhon digotilon panguhalan di haleon.

Dianak inganan tading dapoton,
Diboru parningotan di hadumaon;
Pangalapan gogo di nagale, pangalualuan ni nabile.

Diari namangihut, diujung ni sundut;
Alatan tupamopar, partanda di pinompar.

Molo mumpat pe talutuk, tungpe sesa gadu gadu;
Molo muba pe adat uhum naburuk,
Disoluk adat uhum naimbaru; Unang lupa hita dipadan ditona ni ompu.

Bintatar pandindingan, panghongkopna hau simartolu;
Lumbansiantar do Hutabalian, Lumbantungkup masisolhotna

Opat tiang ni Sopo, palima hot di gulanggu langna;
Dua sapusok do Lumbansiantar (Ompu Ulangadian, Ompu Mingor), Tolu Sarurutan ma Hutabalian anggina (Ompu Guru Solindungon, Ompu Balian, Ompu Parmeam).

Rotak pe igung diatas papangan, tung soboi doi pabalion;
Lumbansiantar Hutabalian, tungpe nasongondia nangpedidia
Unang marsipasidingan.

Diudan habahaba ingkon marsitungkolan,
Di simbur las niari Sopo bahen parlinggoman;
Molo adong siluluhonon ringkot ma marsi sungkunan,
Molo dung diulahon dapot ma na niluluan;

Tudolok dapot lomak panjampalan,
Tu toruan dapot mual natio hangoluan.

Pir haraton pining, lambok haraton tobu;
Marsalisi hita nangkining, di botarina hita martatogu;

Ampapaga dolok ma, tu ampapaga ni hum bang;
Hita do marsogot, tong do hita haduan.

Asa ursa pongguk nabolon dibalian,
Mamolus didolokni Pangiringan;
Horas maulibulung Lumbansiantar Hutabalian,
Dohot boruna marsipairingiringan.

Horas, Horas, Horas !



Jakarta, 23-1-2008
SURAT KEPUTUSAN
NO.01/SK/DP/SOPO-LSHB/I/2010
TENTANG
PEMILIHAN KETUA UMUM
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE,IBEBERE
SEJABODETABEKJUR PERIODE 2010-2015

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memupuk persatuan dan Kesatuan warga Sopo Lumban Siantar-Hutabalian, Boru, Bere, Ibebere se Jabodetabekjur ser-ta memantapkan kaderisasi kepengurusan pada periode 2015-2020 maka dipandang perlu untuk memilih Ketua Umum Sopo Luhutan yang di amanatkan pada SK.Dewan Penasehat.

2. Bahwa sehubungan dengan maksut tersebut no.1 diatas, perlu ditu-angkan dalam Surat Keputusan Ketua Dewan Penasehat Sopo Luhutan

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sopo Lumban Siantar- Hutabalian, Boru, Bere, Ibebere se Jabodetabekjur.

Memperhatikan : 1. Rapat Pleno Pengurus Harian dan Dewan Penasehat tanggal 8 Nopem-ber 2009 di STM Otomindo Cibubur.

2. Rapat Dewan Penasehat dan Formatur pada tanggal 6 Desember 2009 di RM.Ondihon Pramuka dengan acara tunggal Pemilihan Ketua Umum Sopo Luhutan untuk periode 2010-2015.

Menetapkan : 1. Mensyahkan Terpilihnya secara Aklamasi DR.M.R.Nainggolan.SH.MM (Op.Brian) sebagai Ketua Umum Sopo Luhutan periode 2010-2015

2. Menugaskan Ketua Umum Terpilih menyusun Anggota Pengurus Sopo Luhutan lainnya untuk periode 2010-2015 dan mengadakan Konsultasi kepada Dewan Penasehat tentang Sususnan Kengurusan yang di ben-tuk oleh Ketua umum terpilih.

3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau serta diadakan
Perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari ada kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Januari 2010



DEWAN PENASEHAT
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE JABODETABEKJUR




Ketua Dewan Penasehat Sekretaris






St.Drs.MH.Hutabalian WM.Nainggolan SH
(Op.Samuel) (Op.Lukas)







SURAT KEPUTUSAN
NO.01/SK/PL/SOPO-LSHB/I/2010
TENTANG

SUSUNAN PENGURUS
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE,IBEBERE
SEJABODETABEKJUR

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memupuk persatuan dan Kesatuan warga Sopo Lumban Siantar-Hutabalian, Boru, Bere, Ibebere se Jabodetabekjur ser-ta memantapkan kaderisasi kepengurusan pada periode 2015-2020 maka dipandang perlu untuk menyusun Pengurus Sopo Luhutan yang di amanatkan pada SK.Dewan Penasehat.

2. Bahwa sehubungan dengan maksut tersebut no.1 diatas, perlu dituang-kan dalam Surat Keputusan Ketua Umum Terpilih Sopo Luhutan

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sopo Lumban Siantar-Hutabalian, Boru, Bere, Ibebere se Jabodetabekjur.

Memperhatikan : 1. Rapat Pleno Pengurus Harian dan Dewan Penasehat tanggal 8 Nopem-ber 2009 di STM Otomindo Cibubur.

2. Rapat Dewan Penasehat dan Formatur pada tanggal 6 Desember 2009 di RM.Ondihon Pramuka dengan acara tunggal Pemilihan Ketua Umum Sopo Luhutan untuk periode 2010-2015.

Menetapkan : 1. Menerbitkan SK Pengurus Lengkap Sopo Luhutan periode 2010-2015

2. Lampiran Susunan Pengurus Sopo Luhutan 2010-2015 merupakan ba-gian tak terpisakan dari Surat Keputusan ini.

3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau serta diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari ada kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Januari 2010



BADAN PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE JABODETABEKJUR


Ketua Umum Sekretaris Umum




DR.MRN. Hutabalian.SH,MM Drs.SPV.Lumban Siantar
(Op. Brian) (A. Rumisar)

Ditolopi Dewan Penasehat

Ketua Dewan Penasehat Sekretaris





St.Drs.MH.Hutabalian WM. Nainggolan Lbn.Siantar.SH
(Op.Samuel) (Op.Lukas)



Lampiran NO.01/SK/PL/SOPO-LSHB/I/2010



SUSUNAN PENGURUS
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE,IBEBERE
SE JABODETABEKJUR
PERIODE 2010-2015



PENASEHAT : 1. Drs.MH.Nainggolan (Op.Samuel) 4202035
2. MA.Nainggolan. SH(Op.Kevin) 8583620
3. St.C.Nainggolan (Op.Si Rena) 8301373
4. P.Nainggolan (Op.Ika) 8655684
5. Ny.U.Lbn Siantar (Op.Rumisar Boru) 6393137
6. DP.Sihotang (Op.Cleo) 8444684
7. MP.Simbolon (Op.Sonia) 4893670

DEWAN PEMBINA :

Ketua : St .WM.Nainggolan,SH (Op.Lukas) 8090145
Wakil : Drs.Robby.S. Nainggolan (Op.Endru) 7500901
Sekretaris : Ir.John D.Nainggolan.MBA (Op.Si Karen) 7943815
Anggota : 1, C.Nainggolan,BE (Op.Fernando) 8301373
2. KN.Nainggolan (Op.Josua) 8655149
3. S.Nainggolan (Op.Andre) 8668106
4. Drs.LAM.Nainggolan.MM,MBA(A.Andini) 4752673
5. Capt. Delson Nainggolan M.Mar(Op.Audri) 8607874
6. E.Jos Nainggolan M.Mar.E (Op.Sharen) 4251034
7. Sudirman Nainggolan,SE (A.Monica) 8717728
8. Drs.Benny.P.Manalu (Op.Luna) 8615315

BADAN PENGURUS HARIAN :

Ketua Umum : DR.Marlyn.R.Nainggolan,SH,MM (Op.Brian) 8412359
Ketua 1 : Panal Nainggolan.SH (A.Bernad) 77822064
Ketua 2 : Anton M. Hutabalian ,BAP,SE (A.Manahara) 8603561
Ketua 3 : St.Drs.Marcos Lbn.Siantar (A.Pir) 7803662
Ketua 4 : GM.Nainggolan,BE (Op.Si Albert) 8705405
Ketua 5 : E.Lbn.Siantar (A.Tommy) 081398817018
Ketua 6 : Harun Hutabalian,SE(A.Gohima) 0816143170850

Sekretaris Umum : Drs.SPV.Lbn.Siantar (A.Rumisar) 8727713
Sekretaris 1 : M.Hutabalian SE.Ak (A.Mita) 8414972
Sekretaris 2 : Timbul Lbn.Siantar,SE 08111892872
Sekretaris 3 : Ir.Marihot Hutabalian (A.Erwin) 70267525
Sekretaris 4 : Drs.Max D.Nainggolan 68187411
Sekretaris 5 : Drs. Robert Nainggolan (A.Jelita)

Bendahara Umum : Mayjen (Purn) H.R. Siregar SIP.SE (Op.Lery) 8719994
Bendahara 1 : Ny. SP.Simbolon (Op.Si Ester) 3100246
Bendahara 2 : Drs.D.Sinaga.MM (A.Sella) 4240736
Bendahara 3 : Halomoan.Turnip (A.Benhard) 8705277
Bendahara 4 : Edward H.Siagian (A. Frisman )
Bendahara 5 : Gandhi Pakpahan,SE (A.Dita)







Koordinator Wilayah (Korwil) :

I. Jakarta Barat :
1. Ketua : Ridwan Lbn.Siantar 5504662
2. Wakil : Jekson Hutabalian, Ssi 081381848413
3.Sekretaris : A.Cifa Hutabalian

II. Jakarta Selatan :
1. Ketua : Drs. Mulatua Nainggolan.MM (A.Niko) 7988683
2. Wakil 1 : Ir.Krisman Nainggolan (A.Renova) 79193229
3. Sekretaris 1 : Rencius Nainggolan,SE (A.Arthur) 78844283
4. Sekretaris 2 : Ir.Freddy Nainggolan (A.Daniel) 0818709553
III. Jakarta Pusat :
1. Ketua : Arnold Hutabalian,SE (A.Theodora) 5504662
2. Wakil : Tumpal Lbn.Siantar,SH
3. Sekretaris.1 : Pdt.TR.Sidabutar,Sth (Op.Si Aril)
4. Sekretaris 2 : Ringo-ringo

IV. Jakarta Utara :
1. Ketua : Romulus Lbn.Siantar (A.Zakeus) 081315490552
2. Wakil 1 : Bernad Hutabalian (A.Julio) 08158623003
2. Wakil 2 : Sabar Lbn.Siantar
3. Sekretaris : Bangun Hutabalian (A.Melva) 98161919

V. Jakarta Timur 1:
1. Ketua : M.Nainggolan (A.Tarida) 08161680754
2. Ketua 1 : Hisar Hutabalian (A.Debora) 8445423
3. Wakil 2 : Moan Lbn.Siantar (A.Kesia)
4. Sekretaris : P.Nainggolan (Op.Si Samuel) 87702531

VI. Jakarta Timur 2:
1. Ketua : Abner Lbn.Siantar (A.Welfrid)
2. Wakil 1 : Marhite Nainggolan 081381523882
3. Wakil 2 : Jefri Nainggolan,SE (A.Samuel) 68321350
4. Sekretaris : Antonius Nainggolan (A.Sandra) 9102992

VII. Bekasi :
1. Ketua : T.Lbn.Siantar (Op.Marselo) 08128123104
2. Wakil 1 : Burhanudin Hutabalian (A.Niki)
3. Wakil 2 : Grimaldy Lbn.Siantar 88975737
4. Sekretaris : A.Saut Hutabalian

VIII. Tangerang :
1. Ketua : A.Ingot Nainggolan 71222901
2. Wakil 1 : Mangara Nainggolan 08138036155
3. Wakil 2 : B.Nainggolan
4. Sekretaris : Bachtiar Lbn.Siantar 5471409

IX. Depok :
1. Ketua : Arison Hutabalian.SE (Op.Alfaro) 08111891589
2. Wakil 1 : W.Lbn.Siantar 7754647
3. Wakil 2 : Sahala Hutabalian 8751876
4. Sekretaris : Agustinus Lbn.Siantar,SH

X. Perwakilan Bogor :
1. Ketua : Listen Lbn.Siantar (A.Leoni) 0251-487956
2. Wakil : Marihot Lbn.Siantar








XI. Perwakilan Cibinong :
1. Ketua : Mula.Lumban Siantar (A.Gomgom) 021 8756827

XII. Perwakilan Cianjur :
1. Ketua : R.Nainggolan SH,MM (A.Rony) 026 3281816

XIII. Perwakilan Cileduk :
1. Ketua : Drs.Maluster Nainggolan ,MM (A.Bona) 08129226978
2. Sekretaris : Parsaoran Nainggolan, SPd


Jakarta, 24 Januari 2010

BADAN PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN,BORU,BERE JABODETABEKJUR


Ketua Umum Sekretaris Umum




DR.MRN. Hutabalian.SH,MM Drs.SPV.Lumban Siantar
(Op. Brian) (A. Rumisar)


Ditolopi Dewan Penasehat
Ketua Dewan Penasehat Sekretaris





St.Drs.MH.Hutabalian WM. Nainggolan Lbn.Siantar.SH
(Op.Samuel) (Op.Lukas)

Jumat, 12 Maret 2010

Selayang Pandang SOPO LUHUTAN

SOPO LUHUTAN

SELAYANG PANDANG

Diambil dari buku Sopo Luhutan terbitan pertama

Seperti Organisasi Marga lainnya, berdirinya SOPO LUHU-TAN terdorong oleh cita-cita luhur untuk menghimpun seluruh keturunan TOGA NAINGGOLAN, khususnya LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN yang ada di DKI Jakarta dan seki-tarnya.

Berdirinya SOPO LUHUTAN ini dumulai pada pertemuan Partangiangan Bona Taon di rumah Almarhum St. Letda. Ref. Hutabalian (A. Saur) di Jl. Bidara Cina III No. 99A Jakarta Timur pada tanggal 23 januari 1968.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh :

1. Kel. U.Lumban Siantar/br.Pakpahan (A.Merry)

2. Kel.St.letda.Ref.Hutabalian/br.Sirait (A.Saur)

3. Kel.St.C.Hutabalian/br.Simbolon (A.Ida)

4. Kel.P.Hutabalian/br.Simatupang (A.Timoteus)

5. Kel.Esen T.Lumban Siantar/br.Sirai(A.Marjati)

6. Kel.M.A.Lumban Siantar/br.Sinaga (A.Tigor)

7. Kel.S.Nainggolan,SH/br.Napitupulu (A.Ritta)

8. Kel.Drs.MH.Hutabalian/br.Butar-butar (A.Jeffry)

9. Kel.Lettu.M.Lumban Radja, SH/br.Hutabalian (A.Kario)

10. Kel.M.Lumban Radja/br.Hutabalian (A.Linda)

11. Kel.B.Samosir/br.Hutabalian (A.Lintje)

12. Kel.D.Doloksaribu/br.Hutabalian (A.Jetty)

13. Kel.DP.Sihotang/br. Lumban Siantar(A.Arfanus)

Salah satu hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah bahwa sejak tanggal 23 Januari 1968 telah berdiri SOPO LUHUTAN.

Salah satu pelaku pada saat itu adalah Bapak Drs. MH. Nainggolan (A.Jeffry Hutabalian) menyampaikan catatan atas susunan pengurus pada periode tersebut sebagai berikut:

Ketua I : U. Lumban Siantar (A. Merry)

Ketua II : St.Letda Ref. Hutabalian (A. Saur)

Ketua III : St. C. Hutabalian (A.Timoteus)

Sekretaris I : P. Hutabalian (A.Ida)

Sekretaris II : M.A. Lumban Siantar (A.Tigor)

Bendahara : Ny. C.Hutabalian br. Simbolon

Partangiangan Bona Taon SOPO LUHUTAN tahun 1968 ini, merupakan cikal bakal dari Partangiangan Bona Taon selan-jutnya, dan dari data yang ada tercatat bahwa setiap tahunnya SOPO LUHUTAN secara rutin melaksanakan Par-tangiangan Bona Taon.

Bagi SOPO LUHUTAN Partangiangan Bona Taon menjadi sarana yang efektif untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan keluarga, pendataan keluarga, demikian juga terhadap program kerja organisasi serta pembentukan kepe-ngurusan untuk periode-periode tertentu.

Pada Partangiangan Bona Taon yang ke 2 pada bulan Januari 1969, di rumah almarhum St. Letda Ref. Hutabalian, kepengurusan SOPO LUHUTAN periode 1968 disempurna-kan dengan menyusun serta meresmikan kepengurusan masa bakti 1969-1970, dengan komposisi sebagai berikut:

Ketua I : U. Lumban Siantar(A.Merry)

Ketua II : St. Letda. Ref. Hutabalian(A. Saur)

Sekretaris I : M.A. Lumban Siantar(.A.Tigor)

Sekretaris II : Wesley J.Hutabalian, Bsc (A.Reynold)

Bendahara I : St. C.Hutabalian (A. Ida )

Bendahara II : Lettu M. Lumban Raja,SH (A.Kario)

Sesuai catatan Bapak Wesley Hutabalian, Bsc (A.Reynold) /sekretaris II–red, kepengurusan SOPO LUHUTAN hingga periode tahun 1973 tidak terdapat perubahan hanya pengu-kuhan pengurus tetap dilaksanakan pada saat pelaksanaan partangiangan Bona Taon sebagai berikut :

1. Pengurus Masa Bakti 1970-971

Dikukuhkan pada tanggal 3 Januari 1970 di rumah Bapak U. Lumban Siantar (A. Merry), Jl Karang Anyar IX/14, Jakarta Pusat.

2 . Pengurus Masa Bakti 1971- 1973

Dikukuhkan pada tanggal 3 Januari 1971 dirumah Bapak St. C. Hutabalian ( A. Ida , Kp. Salemba Utan Barat Rt. 009/07 Kayu Manis, Jakarta Timur.

3. Kepengurusan SOPO LUHUTAN periode tahun 1974 sampai dengan tahun 1981 (8 tahun), terdapat peruba-han dengan komposisi sebagai berikut :

Ketua I : St. U. Lumban Siantar (O Rumisar)

Ketua II : St. Letda. Ref. Hutabalian (A. Saur)

Sekretaris I : P. Nainggolan (A.Timoteus)

Bendahara I : St. C. Hutabalian (A. Ida )

4. Kepengurusan SOPO LUHUTAN mulai periode tahun 1982-sampai dengan tahun 1985 (4 tahun), terdapat perubahan dengan komposisi sebagai berikut :

Ketua I : St. U. Lumban Siantar (O. Rumisar)

Ketua II : St. C. Hutabalian (A. Ida)

Sekretaris I : P. Nainggolan (A. Timoteus)

Bendahara I : Ny. C. Hutabalian br. Simbolon

5. Kepengurusan SOPO LUHUTAN mulai periode tahun 1986 memasuki era baru dimana terjadi proses alih generasi dari pendiri kepada generasi penerus seperti terlihat pada komposisi kepengurusan masa bakti 1986/1987 dan masa bakti 1988/1989 (2 periode) di-bawah ini :

Ketua : Drs. Robby S. Nainggolan (A. Sutan)

Sekretaris : Sudirman Nainggolan,Bac (A. Monika)

Bendahara : M. Pasaribu

6. Kepengurusan SOPO LUHUTAN pada periode-periode selanjutnya terjadi secara alami yang disesuaikan dengan situasi, kondisi serta kebutuhan, dimana pada tahun 1990 dilakukan kembali penyegaran baru yaitu dengan hadirnya Bapak Ir. John D. Nainggolan,MBA (A.Marudut Hutabalian) untuk mengemban tugas seba-gai ketua menggantikan Bapak Drs. Robby S. Naing-golan (A. Sutan Hutabalian).

Kepengurusan baru dibawah pimpinan Bapak Ir.John D.Nainggolan, MBA ini mengemban tugasnya dalam 5 (lima) periode terhitung dari masa bakti 1990/1991, 1992/1994, 1995/1997, 1998/2000, 2001/2003, dan 2004/2005.

7. Pada Rapat Pengurus Lengkap pada tanggal 23 November 1997,di rumah keluarga Bapak Ir John D Nainggolan, MBA. Jl Kalibata Tengah No.15 Jakarta ditetapkan komposisi pengurus Dewan Penasehat dan Badan Pimpinan Harian (masa bakti 1998-2004) sbb :

DEWAN PENASEHAT

Ketua : St. U. Lumban Siantar (O. Rumisar)

Wakil Ketua : St. C, Hutabalian (Op. ni si Rena )

Sekretaris : P. Nainggolan (A.Timoteus Hutabalian)

Anggota : 1.Ch. Nainggolan(Op. Johan Lumban

Siantar)

2.St. Drs. MH Nainggolan(A.Jeffri)

3.Drs. Robby S Nainggolan(A. Sutan)

4.WM. Nainggolan

(A. Ester Lumban Siantar)

5.DP.Sihotang (Op. Cleo)

6.Letjen (Purn) AS.Rajagukguk

(A. Sihar)

BADAN PIMPINAN HARIAN

Ketua Umum : Ir. John D. Nainggolan, MBA

Ketua-ketua : Letkol. Inf. M Nainggolan

Drs. L.A.M. Nainggolan

Anton M. Nainggolan, BAP

Krisman Nainggolan,BE

St. Drs.Marcos M.Nainggolan

M. Nainggolan

Dj. Lumban Siantar

Drs. A. Hutabalian

Sekretaris : Sudirman Nainggolan,SE

Wakil Sekretaris : Edy Rollin Nainggolan,BBA

Bendahara : Drs. Benny P. Manalu

Wakil Bendahara: SP. Simbolon

Wakil Bendahara: Gandhi Pakpahan, SE

KOMISARIS

Bogor :-

Tangerang : Drs. M. Nainggolan

Bekasi : H. Simanjuntak

Depok : M.L Silitonga