PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU,BERE
SEJABODETABEKJUR MASA BAKTI 2010-2015
a. Ketua Umum :SOPO LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU,BERE
SEJABODETABEKJUR MASA BAKTI 2010-2015
1. Secara Umum memimpin Sopo Luhutan Sejabodetabekjur sebagai yang di tuakan dalam
Sopo Luhutan
2. Memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota Badan
Pengurus Harian
3. Pada Pertemuan tertentu memberikan mandat kepada salah satu anggota Badan Pengurus
Harian
4. Mangadakan dan menjalin persahabatan organisasi marga lain
b. Ketua 1 . Bidang Adat (Panal Lumban Siantar SH)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Lumban Siantar Boru, Bere SeJabodetabekjur
tentang Adat
2. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
3. Memberika saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta
maupun tidak pada bidangnya
c. Ketua 2 .Bidang Organisasi (A.Manahara)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Sopo Luhutan Boru, Bere se Jabodetabekjur di bidang
Organisasi
2. Bertugas sebagai penghubung (lintas) kepada seluruh warga/anggota Hutabalian Boru,Bere
se Jabodetabekjur
3. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
4. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
d. Ketua 3 . Bidang Silsilah/Tarombo (A.Pir.Lumban Siantar)
1. Bertugas untuk menggali/mencari silsilah/Tarombo Lumban Siantar Hutabalian.
2. Mengumpulkan berbagai persi tarombo yang bersumber dari anggota Sopo Luhutan
3. Mengusulkan kepada Ketua Umum untuk mengadakan Seminar Tarombo apabila
data-data mengenai tarombo sudah dianggap cukup sebagai bahan.
4. Apabila ada kesepakatan mengenai Taromba pada saat diadakan seminar, Sopo Lhuhutan
Akan menerbitkan Tarombo Hasil Kesepakatan
5. Dan Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Tarombo yang di-miliki oleh masing-
masing anggota, untuk sementara di anggap benar, dan tidak perlu di komentari tentang
kebenaran dan kesalahannya.
e. Ketua 4 .Koordinator Parsinabung (Op.Si Albert Hutabalian)
1. Bertugas untuk mengkoordinir Raja Parhata pada setiap kegiatan acara/ upacara adat
2. Menghimpun dan mendata anggota yang berkemampuan dan berbakat untuk menjadi Raja
Parhata serta melakukan kaderisasi melalui penugasan, pendampingan waktu acara adat
maupun memberikan pelatihan secara khusus
3 Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuan atau acara
tertentu
4 Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
f. Ketua 5 .Bidang Kaderisasi (A.Tomy Lbn.Siantar)
1. Bertugas untuk mendata dan menghimpun anggota yang berbakat untuk memimpin
organisasi (punguan)
2. Bertugas sebagai Penanggungjawab/ Pembina Punguan Naposo Bulung Sopo Luhutan
3. Melakukan dan merencanakan kaderisasi dalam organisasi
4. Melaksanakan tugas / kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
g. Ketua 6 .Bidang Yayasan ( A.Gohima Hutabalian)
1. Mempersiapkan AD/ART Yayasan Sopo Luhutan
2. Bertanggung jawab membina dan memproses / pembentukan Yayasan Sopo Luhutan
h. Sekretaris Umum (A.Rumisar)
1. Sekretaris Umum merupakan motor organisasi, untuk itu harus selalu produktif dalam
mengadakan setiap kegiatan dalam organisasi.
2. Secara umum mengkoordinasikan rapat-rapat/pertemuan dan acara organisasi (punguan)
3. Mengkoordinir kegiatan para sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan
5. Bertanggungjawab menyampaikan serta mendistribusikan surat menyurat kepada yang
berkepen-tingan
6. Menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata maupun Pemimpin organisasi.
7. Menyusun laporan kegiatan tahunan atau periodesasi sesuai kebutuhan.
8. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak, khususnya pada bidangnya.
i. Sekretaris 1 & 2 (A.Mita Hutabalian & Timbul Lbn.Siantar)
1. Bekerja sama dengan sekretaris umum dalam melaksanakan kesekretariatan
2. Membantu Sekretaris Umum dalam bidang surat menyurat dan menyampaikan kepada
yang bersangkutan
3. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan.
4. Memelihara dan memperbaharui (meng up date) buku organisasi (punguan) yang memuat
ART dan AD serta daftar anggota keluarganya
5. Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Umum.
y. Sekretaris 3,4,5 (A.Erwin Hutabalian, A.Sahala Hutabalian, A.Jelita Nainggolan)
1. Bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam melaksanakan kesekretariatan khususnya
bidang pandataan anggota organisasi
2. Menyiapkan notulen pada setiap rapat/ pertemuan
3. Membantu Sekretaris Umum untuk menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata
maupun pimpinan organisasi (punguan) serta menyusun laporan
4. Bertugas untuk menjadi Protokol pada acara organisasi (punguan) serta menunjuk yang
bertugas merjadi Protokol serta menghimpun yang berbakat untuk menjadi Protokol.
k. Bendahara Umum (Op.Lery Siregar)
1. Secara umum mengelola keuangan organisasi (punguan) agar berkembang dan
penggunaannya efektif dan efisien serta bertugas sebagai pemegang Kas organisasi
2. Mengkoordinir Bendahara I dan bendahara II dalam pembagian tugas agar tercipta
kesinambungan dan keharmonisan perbendaharaan Kas.
3. Mengelola administrasi dan pembukuan keuangan sesuai prinsip agar dapat dipertanggung
jawab-kan antara lain menyimpan uang di Bank
4. Membuat laporan keuangan sesuai petunjuk Ketua Umum dan pada setiap akhir tahun dan
pada acara Partangiangan Bona Taon .
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum demi
kemajuan organisasi (punguan) khususnya bidang keuangan organisasi (bidangnya).
l. Bendahara 1 & 2 (Op.Si Ester, A.Sella Sinaga)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam usaha menambah kas/keuangan organisasi
(Punguan)
2. Membantu Bendahara Umum dalam penerbitan dan pertanggung jawaban serta pengelolaan
keuangan organisasi
m. Bendahara 3,4,5 (A. Benhard Turnip, A.Frisman Sinaga, A.dita Pakpahan)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam pencarian dana dari para donatur
2. Berusaha mencari dana untuk dapat menjamin kas/keuangan organisasi.
3. Mencari Donatur untuk Modal Yayasan Sopo Luhutan
n. Koordinator Wilayah (Korwil) dan Perwakilan
1. Mengkoordinir anggota di wilayahnya sesuai wilayah Administratip Kota/
Kabupaten/Kecamatan
2. Bertanggung jawab untuk menghimpun dan menggerakkan warga Lumban Siantar
Hutabalian Boru Bere di wilayahnya agar masuk dan terdaftar menjadi anggota organisasi
(punguan).
3. Mengkoordinir dan melengkapi pengurus Korwil sesuai kebutuhan dalam memudahkan
tugas dan kewajibannya dan melaporkan kepada Badan Pengurus Harian (Sekretaris
Umum). Untuk dibuatkan surat keputusan susulan .
4. Bertanggung jawab melaksanakan kewajiban organisasi (punguan) di wilayahnya sesuai
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Sopo Luhutan Boru Bere Jabodetabekjur
5. Mewakili Ketua Umum Sopo Luhutan di Wilayahnya dalam keadaan tertentu.
Jakarta, 24 Januari 2010
Ketua Umum Sekretaris Umum
DR.MRN. Hutabalian.SH,MM Drs.SPV.Lumban Siantar
(Op. Brian) (A. Rumisar)
PENASEHAT
1. Penasehat terdiri dari :
1. Pendiri pendiri Punguan Sopo Luhutan yang/dan sudah berumur diatas 70 tahun
2. Keberadaan penasehat adalah diutamakan pemersatu (Hasadaan) pomparan ni Op.Lumban
Siantar Hutabalian sesuai dengan Prinsip dan Tona ni Op.Lumban Siantar Hutabalian bahwa
Lumban Siantar Hutabalian adalah SATU (NASADA DOI)
3. Penasehat menjaga dan memberikan bimbingan kepada pomparan Op.Lumban Siantar
Hutabalian agar tidak ada niat atau usaha memisah-misah Lumban Siantar Hutabalian,
karena akan menyalahi prinsip atau TONA
4. Tugas Penasehat, memberi nasehat diminta atau tidak diminta kepada Badan pengurus
Harian melalui Ketua Umum Sopo Luhutan, tentang kesatuan atau hasadaan ni Pomparan Ompu Lumban Siantar Hutabalian
5. Masa jabatan Penasehat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) ke-pengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Penasehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian
1. Dewan Pembina terdiri dari :
a. Satu Orang Ketua (Op.Lukas Lbn.Siantar)
b. Satu Orang Wakil ketua (Op.Endru Hutabalian)
c. Satu Orang sekretaris (Op.Si Karen Hutabalian)
d. Beberapa Orang Anggota sesuai kebutuhan
2. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari :
a. Tua-tua Sopo Luhutan Jabodetabekjur
b. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
c. Atas kesepakatan anggota Dewan Pembina bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota
biasa menjadi Anggota Dewan Pembina
d. Mantan Ketua Umum otomatis menjadi Anggota Dewan Pembina
3. Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Mewakili punguan bersama Badan Pengurus Harian di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila di-pandang perlu dan
dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam menjalankan organisasi, diminta atau tidak, melalui Ketua Umum
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Pengurus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatan nya.
5. Masa jabatan Dewan Pembinat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian
Jakarta, 24 Januari 2010
Sopo Luhutan
2. Memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota Badan
Pengurus Harian
3. Pada Pertemuan tertentu memberikan mandat kepada salah satu anggota Badan Pengurus
Harian
4. Mangadakan dan menjalin persahabatan organisasi marga lain
b. Ketua 1 . Bidang Adat (Panal Lumban Siantar SH)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Lumban Siantar Boru, Bere SeJabodetabekjur
tentang Adat
2. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
3. Memberika saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik diminta
maupun tidak pada bidangnya
c. Ketua 2 .Bidang Organisasi (A.Manahara)
1. Bertugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala informasi, petunjuk dan
arahan-arahan kepada warga/anggota Sopo Luhutan Boru, Bere se Jabodetabekjur di bidang
Organisasi
2. Bertugas sebagai penghubung (lintas) kepada seluruh warga/anggota Hutabalian Boru,Bere
se Jabodetabekjur
3. Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
4. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
d. Ketua 3 . Bidang Silsilah/Tarombo (A.Pir.Lumban Siantar)
1. Bertugas untuk menggali/mencari silsilah/Tarombo Lumban Siantar Hutabalian.
2. Mengumpulkan berbagai persi tarombo yang bersumber dari anggota Sopo Luhutan
3. Mengusulkan kepada Ketua Umum untuk mengadakan Seminar Tarombo apabila
data-data mengenai tarombo sudah dianggap cukup sebagai bahan.
4. Apabila ada kesepakatan mengenai Taromba pada saat diadakan seminar, Sopo Lhuhutan
Akan menerbitkan Tarombo Hasil Kesepakatan
5. Dan Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka Tarombo yang di-miliki oleh masing-
masing anggota, untuk sementara di anggap benar, dan tidak perlu di komentari tentang
kebenaran dan kesalahannya.
e. Ketua 4 .Koordinator Parsinabung (Op.Si Albert Hutabalian)
1. Bertugas untuk mengkoordinir Raja Parhata pada setiap kegiatan acara/ upacara adat
2. Menghimpun dan mendata anggota yang berkemampuan dan berbakat untuk menjadi Raja
Parhata serta melakukan kaderisasi melalui penugasan, pendampingan waktu acara adat
maupun memberikan pelatihan secara khusus
3 Melaksanakan tugas/kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuan atau acara
tertentu
4 Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
f. Ketua 5 .Bidang Kaderisasi (A.Tomy Lbn.Siantar)
1. Bertugas untuk mendata dan menghimpun anggota yang berbakat untuk memimpin
organisasi (punguan)
2. Bertugas sebagai Penanggungjawab/ Pembina Punguan Naposo Bulung Sopo Luhutan
3. Melakukan dan merencanakan kaderisasi dalam organisasi
4. Melaksanakan tugas / kewajiban yang diberikan Ketua Umum pada pertemuam atau acara
tertentu
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak pada bidangnya
g. Ketua 6 .Bidang Yayasan ( A.Gohima Hutabalian)
1. Mempersiapkan AD/ART Yayasan Sopo Luhutan
2. Bertanggung jawab membina dan memproses / pembentukan Yayasan Sopo Luhutan
h. Sekretaris Umum (A.Rumisar)
1. Sekretaris Umum merupakan motor organisasi, untuk itu harus selalu produktif dalam
mengadakan setiap kegiatan dalam organisasi.
2. Secara umum mengkoordinasikan rapat-rapat/pertemuan dan acara organisasi (punguan)
3. Mengkoordinir kegiatan para sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan
5. Bertanggungjawab menyampaikan serta mendistribusikan surat menyurat kepada yang
berkepen-tingan
6. Menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata maupun Pemimpin organisasi.
7. Menyusun laporan kegiatan tahunan atau periodesasi sesuai kebutuhan.
8. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum baik
diminta maupun tidak, khususnya pada bidangnya.
i. Sekretaris 1 & 2 (A.Mita Hutabalian & Timbul Lbn.Siantar)
1. Bekerja sama dengan sekretaris umum dalam melaksanakan kesekretariatan
2. Membantu Sekretaris Umum dalam bidang surat menyurat dan menyampaikan kepada
yang bersangkutan
3. Menyiapkan bahan rapat/pertemuan.
4. Memelihara dan memperbaharui (meng up date) buku organisasi (punguan) yang memuat
ART dan AD serta daftar anggota keluarganya
5. Melaksanakan tugas yang diberikan Sekretaris Umum.
y. Sekretaris 3,4,5 (A.Erwin Hutabalian, A.Sahala Hutabalian, A.Jelita Nainggolan)
1. Bekerja sama dengan Sekretaris Umum dalam melaksanakan kesekretariatan khususnya
bidang pandataan anggota organisasi
2. Menyiapkan notulen pada setiap rapat/ pertemuan
3. Membantu Sekretaris Umum untuk menghimpun rencana kerja kaderisasi Raja Parhata
maupun pimpinan organisasi (punguan) serta menyusun laporan
4. Bertugas untuk menjadi Protokol pada acara organisasi (punguan) serta menunjuk yang
bertugas merjadi Protokol serta menghimpun yang berbakat untuk menjadi Protokol.
k. Bendahara Umum (Op.Lery Siregar)
1. Secara umum mengelola keuangan organisasi (punguan) agar berkembang dan
penggunaannya efektif dan efisien serta bertugas sebagai pemegang Kas organisasi
2. Mengkoordinir Bendahara I dan bendahara II dalam pembagian tugas agar tercipta
kesinambungan dan keharmonisan perbendaharaan Kas.
3. Mengelola administrasi dan pembukuan keuangan sesuai prinsip agar dapat dipertanggung
jawab-kan antara lain menyimpan uang di Bank
4. Membuat laporan keuangan sesuai petunjuk Ketua Umum dan pada setiap akhir tahun dan
pada acara Partangiangan Bona Taon .
5. Memberikan saran dan pertimbangan yang dianggap perlu kepada Ketua Umum demi
kemajuan organisasi (punguan) khususnya bidang keuangan organisasi (bidangnya).
l. Bendahara 1 & 2 (Op.Si Ester, A.Sella Sinaga)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam usaha menambah kas/keuangan organisasi
(Punguan)
2. Membantu Bendahara Umum dalam penerbitan dan pertanggung jawaban serta pengelolaan
keuangan organisasi
m. Bendahara 3,4,5 (A. Benhard Turnip, A.Frisman Sinaga, A.dita Pakpahan)
1. Bekerja sama dengan Bendahara Umum dalam pencarian dana dari para donatur
2. Berusaha mencari dana untuk dapat menjamin kas/keuangan organisasi.
3. Mencari Donatur untuk Modal Yayasan Sopo Luhutan
n. Koordinator Wilayah (Korwil) dan Perwakilan
1. Mengkoordinir anggota di wilayahnya sesuai wilayah Administratip Kota/
Kabupaten/Kecamatan
2. Bertanggung jawab untuk menghimpun dan menggerakkan warga Lumban Siantar
Hutabalian Boru Bere di wilayahnya agar masuk dan terdaftar menjadi anggota organisasi
(punguan).
3. Mengkoordinir dan melengkapi pengurus Korwil sesuai kebutuhan dalam memudahkan
tugas dan kewajibannya dan melaporkan kepada Badan Pengurus Harian (Sekretaris
Umum). Untuk dibuatkan surat keputusan susulan .
4. Bertanggung jawab melaksanakan kewajiban organisasi (punguan) di wilayahnya sesuai
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Sopo Luhutan Boru Bere Jabodetabekjur
5. Mewakili Ketua Umum Sopo Luhutan di Wilayahnya dalam keadaan tertentu.
Jakarta, 24 Januari 2010
PENGURUS HARIAN
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN, BORU, BERE JABODETABEKJUR
SOPO LUMBAN SIANTAR HUTABALIAN, BORU, BERE JABODETABEKJUR
Ketua Umum Sekretaris Umum
DR.MRN. Hutabalian.SH,MM Drs.SPV.Lumban Siantar
(Op. Brian) (A. Rumisar)
TUGAS PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU, BERE, IBEBERE
SEJABODETABEKJUR
LUMBAN SIANTAR-HUTABALIAN, BORU, BERE, IBEBERE
SEJABODETABEKJUR
PENASEHAT
1. Penasehat terdiri dari :
1. Pendiri pendiri Punguan Sopo Luhutan yang/dan sudah berumur diatas 70 tahun
2. Keberadaan penasehat adalah diutamakan pemersatu (Hasadaan) pomparan ni Op.Lumban
Siantar Hutabalian sesuai dengan Prinsip dan Tona ni Op.Lumban Siantar Hutabalian bahwa
Lumban Siantar Hutabalian adalah SATU (NASADA DOI)
3. Penasehat menjaga dan memberikan bimbingan kepada pomparan Op.Lumban Siantar
Hutabalian agar tidak ada niat atau usaha memisah-misah Lumban Siantar Hutabalian,
karena akan menyalahi prinsip atau TONA
4. Tugas Penasehat, memberi nasehat diminta atau tidak diminta kepada Badan pengurus
Harian melalui Ketua Umum Sopo Luhutan, tentang kesatuan atau hasadaan ni Pomparan Ompu Lumban Siantar Hutabalian
5. Masa jabatan Penasehat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) ke-pengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Penasehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian
DEWAN PEMBINA
1. Dewan Pembina terdiri dari :
a. Satu Orang Ketua (Op.Lukas Lbn.Siantar)
b. Satu Orang Wakil ketua (Op.Endru Hutabalian)
c. Satu Orang sekretaris (Op.Si Karen Hutabalian)
d. Beberapa Orang Anggota sesuai kebutuhan
2. Keanggotaan Dewan Pembina terdiri dari :
a. Tua-tua Sopo Luhutan Jabodetabekjur
b. Mewakili atau merupakan aspiratif anggota
c. Atas kesepakatan anggota Dewan Pembina bila dianggap perlu dapat menetapkan anggota
biasa menjadi Anggota Dewan Pembina
d. Mantan Ketua Umum otomatis menjadi Anggota Dewan Pembina
3. Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Mewakili punguan bersama Badan Pengurus Harian di dalam kegiatan Adat sehari-hari
2. Mengusulkan untuk mengadakan rapat Pengurus Lengkap, apabila di-pandang perlu dan
dalam keadaan mendesak
3. Memberikan nasehat dan petunjuk-petunjuk kepada BPH didalam menjalankan organisasi, diminta atau tidak, melalui Ketua Umum
4. Memberikan penjelasan dalam Rapat Pengurus Lengkap mengenai kegiatan-kegiatan nya.
5. Masa jabatan Dewan Pembinat tidak dibatasi oleh periode (masa bakti) kepengurusan Badan pengurus Harian, tetapi apabila ada perubahan akan dikonsultasikan oleh Ketua Umum dengan Dewan Pembina dan Pena-sehat untuk dibuat Susunan Pengurus Lengkap setiap periode (masa bakti) Pengurus Harian
Jakarta, 24 Januari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar